Menkes Umumkan Kenaikan Tarif Layanan Peserta JKN, Jadi Sebegini
Di samping tarif kapitasi, terdapat kenaikan tarif nonkapitasi untuk pelayanan persalinan, Kesehatan Ibu dan Anak, KB dan rawat inap tingkat pertama serta penambahan tarif nonkapitasi untuk pelayanan skrining kesehatan tertentu.
Adapun kenaikan tarif itu sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang diundangkan pada 9 Januari 2023.
Budi Gunadi mengatakan aturan itu sejalan dengan kebijakan peningkatan upaya promotif dan preventif serta penilaian kinerja fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dalam memberikan pelayanan promotif dan preventif terbaik.
Selain itu, dalam aturan tersebut disebutkan adanya penambahan layanan yang dapat dibayarkan melalui BPJS serta penyesuaian satuan biaya untuk berbagai tindakan medis di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL).
Nantinya, kata dia, tenaga kesehatan akan mendapatkan insentif atau remunerasi yang lebih baik.
Budi Gunadi mengatakan revisi aturan tersebut akan berdampak pada peningkatan mutu layanan kesehatan, baik yang diterima peserta JKN, dokter, maupun fasilitas pelayanan kesehatan.
“Bagi peserta JKN perubahan tarif layanan akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan yang didapatkan sesuai dengan indikasi medis," pungkas Budi Gunadi. (antara/jpnn)