Menkeu Akan Menjadi Ketua Dewan Moneter
Selasa, 01 September 2020 – 07:31 WIB
(3) Dalam pembicaraan yang bersifat teknis, anggota Dewan Moneter berhak menunjuk penasehat ahli yang dapat menghadiri sidang Dewan Moneter.
Pasal 9C
(1) Keputusan Dewan Moneter diambil dengan musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila Gubernur tidak dapat memufakati hasil musyawarah Dewan Moneter, Gubernur dapat mengajukan pendapatnya kepada Pemerintah.
(3) Tata tertib dan tata cara menjalankan pekerjaan Dewan Moneter ditetapkan oleh Dewan Moneter.
Simak! Video Pilihan Redaksi: