Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menkeu Berganti, APBN Tahun Jamak untuk e-KTP Disetujui

Senin, 10 April 2017 – 21:31 WIB
Menkeu Berganti, APBN Tahun Jamak untuk e-KTP Disetujui - JPNN.COM
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Sambas mengatakan, setelah kemenkeu menyetujui kontrak multi-years, ada pekerjaan yang tidak bisa dilakukan. Sebab, pekerjaan ini  tidak dimulai persis di awal anggaran.

"Ada pekerjaan yang tersisa, yakni sekitar 56 juta e-KTP yang tidak bisa dicetak dengan biaya Rp 1,045 triliun. Sisa pekerjaan kemudian dilanjutkan di tahun anggaran 2012 dengan sisa dana Rp 3,661 triliun," kata Sambas.

Supaya sisa anggaran Rp 1,045 triliun tidak terbuang, Gamawan selaku Mendagri memohon ke Kemenkeu agar mengalokasikannya untuk 2013. "Jadi, dana atau sisa pekerjaan di tahun 2011 sebesar Rp 1,045 triliun dianggarkan kembali di 2013," katanya.

Sambas menegaskan,  persyaratan pengajuan multiyears kontrak sudah terpenuhi. Selain itu juga sudah diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Dan ada pernyataan kesiapan tanggung jawab pekerjaan dari kuasa pengguna anggaan," katanya.

Dia menambahkan, sesuai PMK 194 maka penambahan waktu sampai 2013 bisa terjadi ketika ada keadaan kahar dan non-kahar. Dia menjelaskan, kahar merupakan keadaan yang tidak diprediksi seperti bencana alam dan sebagainya.

Sedangkan non-kahar karena ada pekerjaan baru. Salah satunya jika pekerjaan itu tidak terlaksana tepat waktu atau terlambat.

Menurut Sambas, e-KTP ini masuk dalam keadaan non-kahar. Sebab,  saat itu banyak sekali sanggahan-sanggahan dari pihak ketiga yang tidak puas proses lelang. "Ini  kan tidak bisa diprediksi sebelumnya," tegasnya.(boy/jpnn)

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ternyata pernah menolak permintaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang pendanaan proyek kartu tanda penduduk

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News