Menkeu dan Menteri ESDM Dinilai Lecehkan DPR
Kamis, 12 Mei 2011 – 15:53 WIB
Sebelum kesimpulan rapat gabungan diputuskan, terjadi perdebatan yang cukup sengit di antara anggota komisi gabungan. Namun pimpinan sidang Harry Azhar Azis mampu meyakinkan peserta rapat bahwa putusan yang menyebutkan telah terjadi pelanggaran hanya menguatkan putusan sebelumnya.
Menjawab pertanyaan usai rapat gabungan, Harry Azhar Azis menjelaskan telah terjadi pelanggaran berat yang dilakukan Menkeu Agus Martowardoyo karena membeli saham Newmont dengan dana PIP.
Pelanggaran itu meliputi UU nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Keuangan Negara dan jika ingin menggunakan dana PIP harus mengubah skema yang dilakukan bersama dengan DPR. “Karena telah terjadi pelanggaran berat, kita minta Presiden Yudhoyono mengambil tindakan terhadap Menkeu Agus Martowardoyo,” tegas Harry.