Menkeu Didesak Copot Plt Dirjen Pajak
JAKARTA - Direktur Eksekutif LBH Pajak dan Cukai Nelson Butar-Butar minta Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro mencopot Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Pajak (DJP) Ken Dwijugiasteadi dari jabatannya. Alasannya, karena diduga telah memberikan data bodong kepada Menkeu Desember lalu tekait angka penerimaan pajak tahun 2015 sebesar Rp1.110,4 triliun atau setara 85,8% dari target APBN-P.
"Informasi yang kami dapat dari internal Kemenkeu hari ini telah digelar Rapat Pimpinan Dirjen Pajak. Dalam rapat itu Menkeu memberikan pengakuan jujur," kata Nelson Butar-Butar, kepada wartawan, Senin (11/1).
Pengakuan jujur Menkeu itu lanjut Nelson, terjadi bersamaan dengan surat LBH Pajak dan Cukai nomor 18/DirEks/LBHPC/I/16 kepada Presiden Joko Widodo pada 8 Januari 2016 yang sedang berproses di Sekretariat Negara.
"Selain ke Presiden, kami juga mengirimkan surat Nomor 18A/DirEks/LBHPC/I/16 kepada Pejabat Pengelola Indormasi dan Data (PPID) Kemenkeu tanggal 11 januari 2016 untuk meminta data pendukung atas apa-apa yang diumumkan Menkeu saat itu," ujar Nelson.
Dijelaskan Nelson, berdasar informasi dari Kemenkeu, saat Rapim tadi siang Bambang Brojonegoro menyatakan angka capaian penerimaan pajak 2015 baru saja direkonsiliasi dan ditemukan angka sebesar Rp1.011 triliun. Sehingga jika dibandingkan dengan target APBN-P maka capaiannya hanya 78,37 persen. Jikalau ditambah pajak migas angkanya menjadi Rp1.060 triliun.
"Kalau seperti itu adanya, itu jelas suatu pengakuan yang sangat jujur dari seorang menteri. Kemungkinan itu dilakukan setelah menyadari ada kesalahan atas pasokan data yang diduga diterimanya dari kinerja Plt Dirjen Pajak yang memang memiliki tugas pokok dan fungsi melapor langsung ke Menkeu," ujarnya.
Sebelumnya ujar Nelson, saat itu Bambang Brojonegoro dan Plt Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Ken Dwijugiasteadi mengklaim perolehan pajak sebesar Rp1.110,4 triliun atau setara 85,8% dari target APBN-P 2015.
"Lantas kami memaparkan bukti berbeda menggunakan analisa membantah besaran penerimaan pajak dengan menyatakan perkiraan penerimaan pajak 2015 kurang dari Rp1.048 triliun atau setara dengan 80, 98 persen dari target. Bukti kami itu saja masih diragukan pihak yang menganggap itu cenderung diinput dari pembesaran, dimana mereka lebih percaya bahwa perkiraan penerimaan pajak 2015 hanya sekitar Rp931,7 triliun atau setara 71 persen dari target APBNP," imbuhnya.
Menurut Nelson, mereka itu berpedoman pada ukuran kinerja 11 bulan mantan Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito. Dan angka itu justru lebih mendekati prediksi Wakil Presiden Jusuf Kalla. "Saat ini kita tahu laporan Menkeu kepada Presiden tentang penerimaan pajak 2015 adalah sebesar 84,7 persen dari target APBN-P. Padahal dari hasil Rapim tadi diakui Menkeu bahwa total riil capaiannya hanya 82,1 persen," ungkap Nelson
Kalau sudah seperti itu, LBH Pajak dan Cukai mendesak Menkeu untuk mencopot Plt Dirjen Pajak yang telah membuat semrawut angka penerimaan pajak tahun 2015. Itu membahayakan Menkeu dan Presiden Jokowi dalam tata kelola keuangan," saran Nelson Butar-Butar.(fas/jpnn)