Menkeu Gandeng Pengusaha dan Perwakilan Asing Benahi Perpajakan
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membentuk Tim Reformasi Perpajakan dan Tim Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai. Tim itu bertujuan mempersiapkan dan mendukung pelaksanaan reformasi perpajakan dan penguatan reformasi kepabeanan dan cukai.
Tim Reformasi Perpajakan ini dibentuk berdasar Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 885/KMK.03/2016 tentang Pembentukan Tim Reformasi Perpajakan. Sementara, Tim Penguatan Reformasi kepabeanan dan Cukai dibentuk berdasarkan KMK Nomor 909/KMK.04/2016 tentang Pembentukan Tim Penguatan Reformasi kepabeanan dan Cukai.
Sebagaimana diberitakan situs Sekretariat Kabinet, reformasi itu mencakup aspek organisasi, sumber daya manusia, infrastruktur, penganggaran, peraturan perundang-undangan, basis data, proses bisnis, dan teknologi informasi. Peluncuran tim sekaligus pertemuan perdana (kick-off meeting) digelar di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Selasa (20/12) dan dipimpin langsung oleh Menkeu Sri.
Menteri yang beken disapa dengan panggilan Mbak Ani itu menjelaskan, pembentukan tim reformasi ini berguna untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, meningkatkan kepercayaan terhadap pengelolaan basis data atau administrasi perpajakan, dan meningkatkan integritas serta produktivitas aparat perpajakan. Sementara dari sisi kepabeanan dan cukai, sambungnya, pembentukan tim reformasi berguna untuk meningkatkan integritas dan akuntabilitas pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan cukai.
“Tujuan dari tim reformasi adalah untuk membangun institusi pajak dan bea cukai yang kredibel dan bisa dipercaya publik, dan mampu untuk melaksanakan tugas sesuai dengan konstitusi dan undang-undang, yaitu mengumpulkan penerimaan negara, menciptakan kepastian usaha, melayani masyarakat dengan profesionalisme, integritas dan efisiensi yang tinggi,” ujarnya.
Tim Reformasi Perpajakan dan Tim Penguatan Reformasi kepabeanan dan Cukai terdiri dari empat bagian. Yakni Tim Pengarah, Tim Advisor, Tim Observer dan Tim Pelaksana.
Sri menjelaskan, tim pengarah yang dipimpinnya bertugas memberikan pengarahan dalam menetapkan kebijakan untuk mempersiapkan dan melaksanakan reformasi. Di tim pengarah ada nama Menko Perekonomian Darmin Nasution, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, serta Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif.
Sementara Tim Advisor bertugas untuk memberikan masukan dalam rangka reformasi kepabenaan dan cukai berdasarkan teori dan keilmuan. Tokoh yang dilibatkan dalam Tim Advisor antara lain pakar hukum Romli Atmasasmita, serta pengamat pajak Yustinus Prastowo dan Darussalam.