Menkeu Izinkan BPK Intip LK BUN
Rabu, 17 Juni 2009 – 17:38 WIB
Namun dikatakan Syafri, meski tim audit sudah memeriksa LK BUN 2008 itu, BPK belum memberikan opini. Menurutnya, opini terhadap LK BUN baru akan diberikan tahun depan.
Selain LK BUN, Departemen Keuangan sejak 2008 juga membolehkan BPK mengaudit pajak, kendati tidak dibolehkan melihat SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan). Untuk penerimaan perpajakan yang belum dapat diyakini kewajarannya, BPK menemukan hanya Rp 3,4 triliun yang belum terekonsiliasi, di samping tak ditemukannya selisih tak signifikan dari realisasi belanja SAI (Sistem Akuntansi Instansi) dan SAU (Sistem Akuntansi Umum). (esy/JPNN)