Untuk biaya yang tidak dibolehkan dalam CR merupakan kombinasi dari ketentuan UU PPh dan Peraturan Menteri ESDM No 22 Tahun 2008. Selain itu kontraktor wajib melakukan transaksinya di dalam negeri dan menyelesaikan pembayaran melalui sistem perbankan di Indonesia. (esy/jpnn)
JAKARTA- Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang cost recovery (CR) tidak akan mengganggu iklim investasi