Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menkeu : Pemda Bisa Cicil Hutang

Selasa, 02 Desember 2008 – 18:33 WIB
Menkeu : Pemda Bisa Cicil Hutang - JPNN.COM
Ketentuan mengenai jangka waktu pelunasan utang tersebut tertuang dalam pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan No.153/PMK.05/2008 tentang penyelesaian piutang negara yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri, rekening dana investasi dan rekening pembangunan daerah pada pemerintah daerah. Peraturan Menkeu itu disosialisasikan kepada para pimpinan pemda yang punya tunggakan utang, di gedung Depkeu, Jakarta, Selasa (2/12).

"Saya ingin masalah ini bersih (pemda mau melunasi utangnya,red), tidak dengan menghapus utang pokok. Kalau dihapus utang pokoknya, nanti pemda minta utang lagi dan minta dihapus lagi," ulas Sri Mulyani dalam pidato arahannya di acara tersebut. (sam)

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pemerintah daerah (pemda) tetap harus melunasi utang pokoknya kepada pemerintah

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News