Menkeu Perketat Batas Defisit APBD
Kisaran 3,25-6,25 Persen dari PADjpnn.com - JAKARTA - Upaya mendorong penyehatan fiskal pemerintah daerah (pemda) terus dilakukan. Kali ini, pemerintah memperketat batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, setiap tahun pemerintah pusat memang menetapkan batas maksimal defisit dalam APBD tahun berikutnya. Untuk 2015, batas defisit tersebut ditetapkan pada kisaran 3,25-6,25 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Penentuan batas defisit tersebut berdasar kapasitas fiskal masing-masing daerah," ujarnya Rabu (17/9).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan No 183/PMK.07/2014 yang baru saja diteken, batas maksimal defisit 3,25 persen berlaku untuk daerah dengan kapasitas fskal kategori rendah. Lalu batas defisit 4,25 persen untuk daerah dengan kapasitas fiskal kategori sedang.
Berikutnya batas defisit 5,25 persen untuk daerah dengan kapasitas kategori tinggi. Terakhir batas defisit 6,25 persen untuk daerah dengan kapasitas fiskal sangat tinggi.
Jika dicermati, batas maksimal defisit APBD tersebut lebih rendah dibanding APBD 2014 yang berkisar 3,50-6,50 persen dari PAD. Masing-masing untuk daerah dengan kapasitas fiskal rendah hingga sangat tinggi. “Ketentuan ini harus menjadi acuan dalam pembahasan APBD 2015 oleh pemda dan DPRD,” sebut Chatib.
Sebagaimana diwartakan, kapasitas fiskal merupakan gambaran kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui penerimaan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Itu untuk membiayai tugas pemerintahan setelah dikurangi belanja pegawai dan dikaitkan dengan jumlah penduduk miskin.
Dengan basis perhitungan APBD 2012, dari 33 provinsi hanya 2 provinsi yang memiliki kapasitas fiskal sangat tinggi. Yakni DKI Jakarta dan Kalimantan Timur. Lalu 8 provinsi memiliki kapasitas fiskal tinggi. Yaitu Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Bali, Maluku Utara, dan Papua Barat.
Kemudian enam provinsi masuk kategori kapasitas fiskal sedang, yakni Aceh, Jambi, Banten, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, dan Papua. Adapun 17 provinsi lainnya masuk kategori daerah dengan kapasitas fiskal daerah rendah, termasuk empat provinsi di Jawa. Yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Jogjakarta, dan Jawa Timur.