Menkeu Sri Mulyani Umumkan THR dan Gaji ke-13 Segera Cair, Catat Tanggalnya!
Kemudian, bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
THR tahun ini diberikan kepada 1,8 juta pegawai aparatur negara pusat, 3,7 juta pegawai aparatur negara daerah dan 3,3 juta orang pensiunan.
Selain THR, pemerintah juga akan memberi gaji ke-13 bagi ASN.
Hal itu sebagai bantuan pendidikan yang akan dilakukan mulai Juli 2022 dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR.
"Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 ini diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat," ujar Sri Mulyani. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!