Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menkeu Terbitkan Tiga Juklak FTZ

Kamis, 12 Maret 2009 – 20:08 WIB
Menkeu Terbitkan Tiga Juklak FTZ - JPNN.COM
JAKARTA – Tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) Free trade zone di Batam, Bintan dan Karimun ternyata sudah diterbitkan pada 5 Maret silam. Ketiga aturan itu cukup rinci dan dilengkapi dengan berbagai formulir yang akan digunakan bagi lalu lintas keluar masuknya barang dari dan ke kawasan FTZ BBK. Yang pasti, peran Badan Pengusahaan Kawasan akan semakin besar terutama dalam menentukan barang konsumsi yang masuk ke wilayah FTZ BBK.

Dirjen Bea dan Cukai Anwar Suprijadi memastikan perihal keluarnya tiga PMK bagi FTZ itu. “Benar,” tulis Anwar melalui layanan pesan singkat, Kamis (12/3), guna menjawab pertanyaan Batam Pos perihal terbitnya tiga PMK tersebut.

Ketiga PMK yang ditunggu-tunggu itu sudah ditandatangani dan diterbitkan Menteri Keuangan pada 5 Maret lalu. Tiga PMK itu adalah PMK Nomor 45/PMK.03/2009, PMK Nomor 46/PMK.04/2009, serta PMK Nomor 47 /PMK.04/2009. Namun, ketiganya baru akan berlalu efektif mulai 1 April 2009 mendatang.

PMK Nomor 45/PMK.03/2009 berisi tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, Serta Pelunasan PPN/PPNBM atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Dari Kawasan Bebas Ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Tempat Lain Ke Dalam Daerah Pabean Ke Kawasan Bebas.

JAKARTA – Tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) Free trade zone di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close