Menkeu Terbitkan Tiga Juklak FTZ
Kamis, 12 Maret 2009 – 20:08 WIB
Adapun PMK Nomor 47 /PMK.04/2009 adalah tentang Tata Cara Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas.
Lebih rinci, hal-hal yang diatur dalam PMK Nomor 45/PMK.03/2009 antara lain adalah tentang barang kena pajak yang dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam daerah pabean, yang dinyatakan terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Di pasal 2 disebutkan, barang mewah yang keluar dari wilayah FTZ maka dianggap terutang PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Saat terutang pajak adalah saat barang kena pajak dikeluarkan dari kawasan bebas. Sedangkan dasar pengenaan pajak atas PPN dan PPnBM yang terutang adalah harga jual serta harga pasar wajar dalam hal penyerahan antar cabang.