Menkeu Terbitkan Tiga Juklak FTZ
Kamis, 12 Maret 2009 – 20:08 WIB
Adapun hal yang diatur dalam PMK 47 antara lain tentang peran Badan Pengusahaan Kawasan (BPK FTZ) dalam hal lalu lintas keluar dan masuknya barang di kawasan FTZ. Di pasal 2 ayat (1) disebutkan, pemasukan barang dari luar daerah pabean ke kawasan bebas hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang mendapat izin dari BPK FTZ.
Sebagaimana diatur pasal 2, pengusaha hanya dapat memasukkan barang ke kawasan FTZ yang berhubungan dengan kegiatan usahanya. Adapun tentang jenis dan jumlah barang yang berhubungan dengan kegiatan usaha pengusahan itu akan ditetapkan oleh BPK FTZ.
Untuk pemasukan barang konsumsi bagi kebutuhan penduduk dari luar daerah pabean ke kawasan FTZ, juga hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapat ijin dari BPK FTZ. BPK FTZ juga menetapkan jumlah dan jenisnya.
Namun barang konsumsi diluar yang sudah ditetapkan oleh BPK FTZ akan dianggap sebagai barang kena pajak. Pada pasal 52 disebutkan, pemasukan barang dari luar daerah pabean ke kawasan bebas yang tidak memenuhi ketentuan pasal 2 akan dikenai pungutan bea masuk serta PPN/PPnBM. Barang konsumsi yang masuk tanpa dikenai PPN itu juga bisa dikeluarkan kembali, dihibahkan untuk negara, bahkan dimusnahkan.