Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menkeu Terbitkan Tiga Juklak FTZ

Kamis, 12 Maret 2009 – 20:08 WIB
Menkeu Terbitkan Tiga Juklak FTZ - JPNN.COM
Namun di PMK ini juga mengatur tentang pencabutan PMK Nomor 103/PMK.04/2006 tentang penggunaan pemberitahuan pabean single administrative document di Batam, Bintan dan Karimun. Artinya, PMK Nomor 103/PMK.04/2006 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Meski demikian keberadaan aturan pemberitahuan pabean sebagaimana diatur PMK Nomor 155/PMK.04/2008 tetap diberlakukan.

Adapun hal yang diatur dalam PMK 47 antara lain tentang peran Badan Pengusahaan Kawasan (BPK FTZ) dalam hal lalu lintas keluar dan masuknya barang di kawasan FTZ. Di pasal 2 ayat (1) disebutkan, pemasukan barang dari luar daerah pabean ke kawasan bebas hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang mendapat izin dari BPK FTZ.

Sebagaimana diatur pasal 2, pengusaha hanya dapat memasukkan barang ke kawasan FTZ yang berhubungan dengan kegiatan usahanya. Adapun tentang jenis dan jumlah barang yang berhubungan dengan kegiatan usaha pengusahan itu akan ditetapkan oleh BPK FTZ.

Untuk pemasukan barang konsumsi bagi kebutuhan penduduk dari luar daerah pabean ke kawasan FTZ, juga hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapat ijin dari BPK FTZ. BPK FTZ juga menetapkan jumlah dan jenisnya.

Namun barang konsumsi diluar yang sudah ditetapkan oleh BPK FTZ akan dianggap sebagai barang kena pajak. Pada pasal 52 disebutkan, pemasukan barang dari luar daerah pabean ke kawasan bebas yang tidak memenuhi ketentuan pasal 2 akan dikenai pungutan bea masuk serta PPN/PPnBM. Barang konsumsi yang masuk tanpa dikenai PPN itu juga bisa dikeluarkan kembali, dihibahkan untuk negara, bahkan dimusnahkan.

JAKARTA – Tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) Free trade zone di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close