Karena belum ada kejelasan fungsi tugas, maka 30 auditor tersebut tidak bisa masuk menginvestigasi disebabkan terhalang Undang-Undang Perpajakan. Karena itu, para auditor di Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan itu hanya melakukan audit rutin beberapa Kantor Wilayah Pajak. Makanya, Suradji berharap, sebelum melibatkan BPKP, harus ada kejelasan soal peran tim. (afz/jpnn)
JAKARTA—Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan, pihaknya masih belum memerlukan keterlibatan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan