Menkeu Tolak Paket Rp 15 Miliar
Rabu, 02 Juni 2010 – 05:48 WIB
Selain itu, menurut Agus, masih ada beberapa hal yang perlu dikaji lebih lanjut. Misalnya, adanya potensi pelanggaran terhadap berbagai peraturan perundangan. Antara lain, UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU No. 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. "Potensi pelanggaran atas prinsip pembagian tugas dan wewenang lembaga eksekutif dan legislatif," tandasnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menyayangkan penolakan pemerintah tersebut. Menurut dia, penolakan itu terlalu tergesa-gesa. "Itu sebenarnya baru wacana yang belum tentu juga dibahas di badan anggaran (DPR)," ujarnya usai sidang paripurna.
Menurut politikus Partai Golkar itu, penolakan sebagai jawaban pemerintah atas pokok-pokok pembicaraan awal RAPBN 2011 tersebut kurang sesuai. Sebab, belum ada pembahasan yang mengarah kepada realisasi wacana itu. "Seharusnya, konsentrasi saja ke pembahasan anggaran," kata Priyo. (dyn/c3/tof)