Menko Airlangga Apresiasi Kemnaker Atas Penyelenggaraan Kampanye G20
Kondisi itu diperburuk dengan berbagai kebijakan di beberapa sektor perusahaan yang harus menyesuaikan pandemi Covid-19.
"Kondisi ini sangat berpengaruh terhadap mereka yang tinggal di negara berkembang karena 1 dari 5 perempuan memiliki kondisi disabilitas, dan 46 persen dari usia di atas 60 tahun memiliki disabilitas," katanya.
Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas tegas mengatur bahwa penghormatan terhadap integritas Penyandang Disablitas adalah hak hidup yang harus dihormati.
Termasuk hak untuk memperoleh pekerjaan, kesehatan, dan hak politik, yang merupakan hak asasi sebagai manusia yang turut andil mewujudkan tujuan didirikannya bangsa ini.
Dia berharap diskusi pada kampanye G20 itu sebagai ajang atau kesempatan menunjukkan kemampuan seluas-luasnya bagi Penyandang Disabilitas.
"Kita berharap kebijakan nasional untuk memastikan hak hidup, hak sosial, hak politik bisa disalurkan dalam rangka kebijakan pembangunan yang inklusif dan non diskriminatif," pungkas Menko Airlangga. (mrk/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?