Menko Airlangga Sebut Tanpa Insentif Penjualan Mobil Hybrid Tetap Baik
Mobil hybrid juga dinilai lebih andal, karena tidak memerlukan infrastruktur khusus berupa Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) seperti BEV.
Sementara itu, pada awal September lalu Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) menyetujui keputusan pemerintah menyoal tidak ada pemberian insentif untuk mobil hybrid.
"Kami tidak mendukung hybrid mendapatkan subsidi, ya," kata Ketua Umum Periklindo, Moeldoko di Jakarta.
Periklindo menyatakan hal tersebut agar pemerintah dapat sepenuhnya memberikan dukungan penuh pada kendaraan listrik.
Hal itu sejalan dengan komitmen pemerintah Indonesia atas tujuan pembangunan keberlanjutan, atau Sustainable Development Goals (SDGs).
Saat ini, regulasi yang berlaku untuk mobil hybrid ialah pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 6-12 persen.
Hal itu berbeda dengan BEV yang mendapatkan beragam fasilitas, mulai dari PPnBM 0 persen hingga PPN ditanggung pemerintah (DTP).
Fasilitas PPN DTP diberikan khusus atas mobil listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal sebesar 40 persen. Adapun besaran PPN DTP yang diberikan sebesar 10 persen.