Menko Airlangga Sebut Tanpa Insentif Penjualan Mobil Hybrid Tetap Baik
Selasa, 24 September 2024 – 15:16 WIB
Dengan fasilitas tersebut, PPN yang dikenakan atas penyerahan mobil listrik dengan TKDN minimal 40 persen ialah sebesar 1 persen.
Fasilitas PPN DTP diberikan untuk masa pajak Januari hingga Desember 2024. (ant/jpnn)