Menko Airlangga Ungkap Kebijakan Anti-Deforestasi Ditolak Kelompok Bipartisan AS
Adanya potensi dampak tersebut, sejumlah produsen pangan dan komoditas mengharapkan adanya pendekatan yang lebih terukur.
Lebih lanjut, asosiasi pertanian yang terkemuka di Uni Eropa, Copa Cogeca juga telah menyampaikan saran penundaan implementasi kebijakan EUDR karena tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, karena waktu penyiapan kerangka kerja yang lebih memadai tidak dapat diselesaikan hingga batas waktu implementasi kebijakan EUDR tersebut.
Selain sorotan dan kritik yang disampaikan Amerika Serikat dan Asosiasi Pertanian Eropa terhadap kebijakan EUDR tersebut, gelombang kekhawatiran juga diutarakan oleh berbagai negara-negara, seperti India dan Brazil serta sejumlah negara lainnya yang menyampaikan perhatian yang sangat serius mengenai tuntutan dari implementasi kebijakan EUDR.
Sebagai rancangan regulasi yang dibentuk Uni Eropa dengan sasaran untukmengenakan kewajiban uji tuntas terhadap sejumlah komoditas perkebunan dan kehutanan, EUDR dinilai menjadi salah satu tantangan yang dapat merugikan komoditas perkebunan dan kehutanan di Indonesia, salah satunya kelapa sawit.
Kemudian mengecilkan berbagai upaya dan komitmen Indonesia dalam menyelesaikan permasalahan yang menyangkut isu perubahan iklim hingga perlindungan biodiversity sesuai dengan kesepakatan, perjanjian, dan konvensi multilateral.
Merespons kondisi tersebut, Indonesia menjadi negara yang terdepan dalam menyerukan concern yang serius dan ketidaksetujuan kepada Uni Eropa atas tindakan diskriminasi terhadap kelapa sawit dengan adanya EUDR tersebut.
Selain itu, Indonesia bersama dengan Malaysia, dan Uni Eropa juga telah sepakat untuk membentuk Gugus Tugas Ad Hoc (Ad Hoc Joint Task Force) on EUDR guna mengatasi berbagai hal terkait dengan pelaksanaan EUDR yang dihadapi Indonesia dan Malaysia.
Gugus tugas tersebut juga dibentuk untuk mengidentifikasi solusi dan penyelesaian yang terbaik terkait implementasi EUDR.