Menko Darmin Resmi Luncurkan Online Single Submission
Mengenai OSS, dia mengatakan setelah investor mendapatkan akte pendirian perusahaan, maka setelah masuk ke OSS akan memperoleh empat produk perizinan sekaligus yakni Nomor Induk Berusaha (NIB), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API) dan Akses Kepabeanan dalam 30 menit.
"Tiga produk tersebut merupakan tahapan awal. Berikutnya ada tahapan usaha dan tahapan operasional," jelasnya.
Setelah mendapatkan NIB, pengusaha bisa melakukan pengiriman atau mendatangkan barang dan bahan baku. Tapi harus mendaftar ke BP.
"Setelah itu masuk ke OSS untuk mengurus izin lingkungan, IMB, RT RW dan semacamnta, baru akan mendapatkan izin usaha," paparnya.
Kemudian, untuk tahap operasional tinggal mengurus perizinan yang diperlukan sesuai bidangnya."Yang diperlukan biasanya izin edar, izin standarisasi, izin BPOM jika di bidang makanan dan lainnya," katanya.
Ady kemudian mengungkapkan segala jenis perizinan baik itu PMA, PMDN maupun UMKM tidak dibeda-bedakan lagi. Semuanya harus mendaftar ke OSS jika ingin memulai sebuah usaha.
Keunggulan OSS lainnya adalah kemampuan database yang mencakup seluruh perusahaan di Indonesia."Dulu kita harus meraba supaya bisa menentukan apakah suatu perusahaan bisa dapat insentif seperti Tax Allowance," jelasnya.
Tapi sekarang, sistem OSS sudah bisa menentukan secara otomatis mengenai apakah perusahaan tersebut bisa mendapat insentif atau tidak. Karena di dalamnya sudah merangkum riwayat hidup perusahaan.