Menko PMK Dorong Integrasi Percepatan Program Penanganan Penyakit Stunting
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani mendorong percepatan program penanganan penyakit stunting dan kurang gizi pada anak dengan cara keroyokan antarkementerian dan lembaga secara sinergis.
"Semua kementerian dan lembaga harus bergerak bersama-sama mengatasi masalah penyakit stunting. Dengan inilah perlu dikoordinasikan agar intervensi program yang dijalankan lebih efektif dan maksimal dalam menangani stunting," ujar Puan, usai rakor tingkat menteri (RTM) tentang stunting di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (24/7).
Rakor ini dihadiri Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, serta para pejabat dari Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan Pembangunan daerah tertinggal, BKKBN serta KSP dan PNP2K.
Puan mengatakan, dalam target RPJMN hingga 2019 akan diupayakan agar persentase penyakit stunting bisa ditekan terus hingga mendekati batas minimal yang ditetapkan WHO sebesar 20 persen dari jumlah bayi dalam satu negara.
Ada pun pada 2016, kata Puan, angka stunting Indonesia sudah turun dari sebelumnya 32,9 persen pada 2015 menjadi 27,5 persen pada 2016.
"Makanya dibutuhkan percepatan program yang terkoordinasikan. Tidak parsial dan sendiri-sendiri. Bukan hanya Kementerian Kesehatan saja tapi juga kementerian lain seperti Kementerian Desa, Kementerian PU, BKKBN dan seterusnya," imbuh Mbak Puan.
Menko PMK mengatakan bahwa stunting juga bukan hanya faktor kekurangan gizi saja. Namun ada juga faktor sanitasi lingkungan, ketersediaan air bersih, termasuk masalah pelayanan-pelayanan kesehatan di sebuah wilayah. Karena itulah, maka koordinasi dan intervensi dari semua kementerian lembaga harus dilakukan secara terkoordinasi.
Puan menambahkan, sejauh ini sudah ada pemetaan tentang daerah-daerah mana saja yang akan menjadi prioritas penanganan stunting tahun 2017. Ada sekitar 50-60 kabupaten yang akan diintervensi tahun 2017 kemudian tahun 2018 naik lagi menjadi sekitar 150 kabupaten/kota.