Menko PMK Dukung Menag Soal Larangan Bercadar untuk ASN
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mendukung wacana larangan bagi pengguna cadar untuk masuk ke instansi milik pemerintah. Menurut dia, itu adalah wewenang menteri agama untuk membuat aturan tersebut.
"Itu wewenang Pak Menag, dan memang seragam itukan harus. Namanya seragam harus ada kepastian ya. Tidak boleh ada hak-hak ekslusif tertentu sepanjang itu masih bisa ditoleransi," kata Muhadjir usai memimpin rakor perdana dengan para menteri di bawah koordinasi Kemenko PMK, Kamis (31/10).
Dia menambahkan, nantinya Menag akan minta fatwa dari MUI misalnya untuk penetapan itu. Dia mengakui, memang setiap warga negara punya hak dalam beragama. Namun, jangan lupa kewajiban harus didahulukan.
"Saya kira ada baiknya pemakaian cadar bagi ASN ditertibkan. Karena cadar itu memang untuk tugas-tugas pelayanan publik mengganggu-kan," ucapnya.
"Masa mau ngomong dengan orang-orang kemudian harus dibuka, kan enggak etis lah," sambungnya.
BACA JUGA: Ditanya Soal Kasus Novel Baswedan, Kapolri Terpilih Idham Aziz Beri Komentar Begini
Dia kembali menegaskan, mendukung larangan bercadar bagi ASN di instansi pemerintah. "Kalau ditanya sikap saya, jawabannya mendukung," tandasnya. (esy/jpnn)