Menko PMK Minta Masyarakat Kritis Mengawal Pemanfaatan Dana Desa
Rakor menyimpulkan sejumlah rekomendasi yaitu pemanfaatan dana desa perlu dipertajam dengan cara fokus pada percepatan pemenuhan layanan dasar dan penanggulangan kemiskinan seperti membangun sekolah, PAUD, posyandu, sanitasi, irigasi, dan sebagainya; peningkatan kapasitas aparatur desa dalam tata kelola penyaluran dana desa terutama dalam konteks kapasitas penyusunan APBDes, pelaporan, dan monitoring serta evaluasi; dan memperkuat sinergi K/L dalam mengarahkan program dan kegiatannya pada desa-desa prioritas atau 3T (terpencil, tertinggal, terdepan).
Sementara Kemendes dalam paparannya mengungkapkan bahwa di tahun 2016 dana desa dalam bidang pembangunan dimanfaatkan untuk membuat 66.179 km jalan desa; 551.484 jembatan; 1.366 unit tambatan perahu; 686 unit embung; 13.989 unit sumur; 65.573 unit drainase dan irigasi; 36.951 unit MCK; 15.948 unit air bersih; 11.221 unit PAUD; 7.428 unit Posyandu; 3.100 unit Polindes; dan 1.810 unit pasar desa.
Sedangkan pemanfaatan dalam bidang pemberdayaan masyarakat diperuntukkan untuk pelatihan kerajinan tangan; pelatihan kewirausahaan desa untuk para pemuda; pelatihan website untuk pemasaran dan industri rumah tangga; pelatihan perikanan bibit kerapu, tukik, dan budidaya bakau serta cemara; pelatihan kuliner dan pengembangan makanan lokal; pelatihan pengolahan dan pemasaran hasil pertanian; pelatihan pemanfaatan limbah organik rumah tangga; pelatihan perencanaan bisnis. (adk/jpnn)