Menkominfo Beberkan Aturan Tambahan saat Nataru, Berikut Daftarnya
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat adalah prioritas pemerintah.
Oleh karena itu, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 62/2021, ditujukan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat dengan mengantisipasi peningkatan mobilitas pada periode libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru.
"Aturan ini sekaligus sebagai upaya mencegah dan menanggulangi penularan Covid-19 saat libur Nataru. Keselamatan dan kesehatan masyarakat jadi prioritas utama," tegas Menkominfo Johnny dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (26/11).
Menurutnya, secara garis besar, pengaturan aktivitas masyarakat dalam beleid ini sama seperti aturan penerapan PPKM level 3. Namun, dengan beberapa aturan khusus ditambahkan untuk mengantisipasi Nataru.
Berikut daftar aturan tambahan saat Nataru:
1. Masyarakat diimbau tidak bepergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak
2. Memperkuat pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat, yaitu gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata, dengan memberlakukan kebijakan sesuai aturan PPKM Level 3
3. Larangan cuti bagi ASN, TNI, Polri, BUMN, dan karyawan swasta selama periode libur Nataru
4. Peniadaan kegiatan seni budaya dan olahraga pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022