Inmendagri Terbaru Terbit, Simak Aturan Perjalanan selama Periode Nataru
jpnn.com, JAKARTA - Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 telah diterbitkan.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan intruksi kepada gubernur, bupati, dan walikota melalui Inmendagri yang ditandatanganinya pada Senin (22/11).
“Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022,” tulis dia pada Inmendagri 62/2021.
Adapun salah satu aturan terkait pelaksanaan Hari Raya Natal dan Libur Tahun Baru (Nataru) ialah syarat perjalanan domestik yang hanya boleh dilakukan jika mendesak.
Para pelaku perjalanan harus tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan melakukan tes PCR atau rapid tes antigen sesuai dengan moda transportasi yang digunakan.
Kemudian, bagi pelaku perjalanan yang hasil pemeriksaannya positif maka harus menjalani karantina mandiri atau bisa juga isolasi terpusat di lokasi yang disiapkan pemerintah.
Aturan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 pada periode Nataru. (mcr9/jpnn)