Menkominfo Budi Tegaskan Media Sosial X Harus Mengikuti Aturan
jpnn.com, JAKARTA - Kabar bahwa media sosial X melegalkan konten asusila di platform mereka, Menkominfo Budi Arie Setiadi merespons dengan tegas.
Dia mengatakan media sosial X wajib mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia perihal penyebaran konten asusila.
Salah satu aturan yang dimaksud ialah pasal 27 ayat (1) Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Semua kebijakan X yang bertentangan dengan aturan maupun peraturan lain yang berlaku, akan tetap mendapatkan sanksi, di antaranya pemblokiran dan/atau denda," kata Budi kepada ANTARA, Kamis.
Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE berbunyi: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum."
Oleh karena itu, kebijakan terbaru dari X yang memperbolehkan konten asusila diunggah oleh penggunanya, tentunya bertentangan dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Kebijakan baru X mengenai ketentuan pengunggahan konten bermuatan asusila itu mulai ramai diperbincangkan, setelah X memperbarui informasi di pusat bantuannya pada akhir Mei 2024.
Dalam pusat bantuannya tersebut, X menyebut konten dewasa tersebut boleh diunggah asal diproduksi dan disebarkan secara konsensual oleh pemilik akun.