Menkominfo: Sanksi Tegas Bagi yang Melanggar Ketentuan Karantina
Kebijakan itu dibuat demi membuat pelaku perjalanan tidak jatuh sakit maupun membawa penyakit bagi masyarakat lain.
"Terlebih, saat ini banyak ancaman masuknya varian baru," ujar Johnny.
Pria kelahiran Nusa Tenggara Timur (NTT) itu menyebut sanksi bagi pelaku perjalanan yang tidak taat aturan diatur dalam Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.
Ke depan, kata Johnny, pemerintah tetap membutuhkan partisipasi masyarakat untuk ikut mengawal implementasi peraturan tentang pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia di lapangan.
"Semua aturan ditujukan semata-mata melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat secara luas," kata dia. (ast/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!