Menkum HAM Bidik Petugas Imigrasi
Selasa, 26 Januari 2010 – 16:45 WIB
Diperkirakan ada 3.500.000 orang TKI dalam satu tahun yang akan digratiskan biaya paspornya. “Dengan pemberian paspor gratis ini, maka dalam setahun secara nasional, biaya yang ditanggung oleh negara untuk TKI itu sebesar Rp17,5 miliar,” imbuhnya.
Sementara Plt Dirjen Imigrasi M. Indra menjelaskan, biaya paspor yang digratiskan bagi TKI itu hanyalah blanko paspor. “Yang digratiskan itu hanya blanko atau buku paspor 24 halaman yang selama ini dikenakan biaya Rp50 ribu. Sedangkan biaya sidik jari dan biaya lainnya tetap bayar karena itu bukan kewenangan Kantor Imigrasi,” jelas Indra.
Secara rinci dia ungkap, pemberian blanko paspor gratis itu hanya bagi TKI yang baru pertama kali akan bekerja ke luar negeri. “Ini dimaksudkan agar para calon TKI yang pertama kali melakukan perjanjian kontrak kerja dengan pihak majikannya di luar negeri mendapat keringan biaya,” kata Indra.