Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menkumham: Ada Sesuatu di Kasus Antasari Azhar

Rabu, 25 Januari 2017 – 19:15 WIB
Menkumham: Ada Sesuatu di Kasus Antasari Azhar - JPNN.COM
Menkumham Yasonna H Laoly. Foto: dok jpnn

jpnn.com - jpnn.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly juga menilai ada sesuatu di balik kasus Antasari Azhar, terpidana pembunuhan bos PT Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang masih berstatus bebas bersyarat.

Namun, mantan polikus Senayan ini tidak menjelaskan lebih jauh tentang sesuatu tersebut.

"Seperti yang pernah saya bilang sebetulnya, ada sesuatu sebetulnya mengenai kasus beliau. Kamu sudah tahu apa maksud saya," kata Yasonna di kompleks Istana Negara, Rabu (25/1).

Terkait grasi Antasari yang dikabulkan Presiden Joko Widodo, Yasonna menyebut keputusan itu sepenuhnya kewenangan presiden. Bahkan selain ada pertimbangan Mahkamah Agung, dirinya mengaku ikut merekomendasikan disetujuinya pengurangan masa hukuman itu.

Dengan pemotongan masa hukuman Antasari selama 6 tahun, dari 18 tahun menjadi 12 tahun, maka setelah proses administrasi tentang grasi selesai dan ditetapkan pengadilan, maka mantan ketua KPK itu bebas murni.

"Ya kalau Pak Antasari merasa dizalimi ya kita lihat saja. Karena memang bayangkan saja, keluarga korban sendiri merasa beliau tidak (bersalah). Dan banyak kejanggalan-kejanggalan, baik dari hasil forensik dan lain-lain," sebut Yasonna.

Soal apakah pemerintah mendukung pengusutan kejanggalan-kejanggalan kasus Antasari ini, Yasonna menyerahkan pada yang bersangkutan. Dan penegak hukum harus merespon bila ada upaya hukum dilakukan Antasari.

"Biarlah dulu Pak Antasari yang menyampaikan itu. Kalau penegak hukum kan harus merespon," pungkasnya.(fat/jpnn)

 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly juga menilai ada sesuatu di balik kasus Antasari Azhar, terpidana pembunuhan bos PT Rajawali

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close