Menkumham: Archandra Thahar Sah WNI
Rabu, 07 September 2016 – 19:08 WIB
"Dalam proses kita menerbitkan itu, ditemukan fakta tersebut. Kalau kita tidak temukan, sudah terbukti, kita buat SK, terbitkan," jelas Yasonna.
Kalau pencabutan status WNI Archandra sempat terbit dan dia stateless kata Yasonna, pasti dipidana dia selama 3 tahun.
"Sebab setiap orang tidak boleh tanpa kewarganegaraan. Sesuai UU, Archandra pada 16 Agustus 2016 memilih menjadi WNI," pungkasnya.(fas/jpnn)