Menkumham Berharap RUU Ekstradisi Segera Disahkan
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia Yasonna Laoly berharap, RUU tentang ekstradisi antara Indonesia dengan Papua Niugini dan Vietnam bisa segera disahkan. Ini disampaikan Yasonna karena fraksi-fraksi di DPR sepakat membahas RUU ini dalam Prolegnas tahun 2015.
"Kalau bisa disahkan, tindaklanjutnya Kejaksaan Agung. Ini sudah menjadi target kami," kata Yasonna usai rapat kerja dengan komisi I DPR, Senin (2/2).
Yasonna menyebutkan, RUU ini harus segera disahkan karena banyak buronan kasus pidana di Indonesia melarikan diri ke negara-negara tetangga seperti Papua Niugini dan Vietnam. Terutama buronan kasus korupsi.
Fraksi Partai NasDem salah satu pihak yang menyetujui RUU ekstradisi segera dibahas dan disahkan. Mereka menilai banyak manfaat yang diperoleh dengan adanya RUU ini.
"RUU ini bisa bermanfaat untuk beberapa hal, pengukuhan kedaulatan NKRI, penegakan hukum lintas negara, terutama kasus korupsi, dan kejahatan terorganisir lainnya," kata Supriyadin, anggota komisi I fraksi NasDem.
Menurutnya, sebelum dengan Papua Niugini dan Vietnam ini, Indonesia sudah memiliki perjanjian ekstradisi dengan sejumlah negara tetangga. Di antaranya ialah Malaysia, Filipina, Thailand, Australia, India dan Hongkong.
"Fraksi Nasdem menyetujui pengesahan ekstradisi (Papua Niugini-Vietnam). Kedua RUU tersebut bisa menjadi salah satu prestasi pertama DPR dalam bidang lagislasi," tandasnya.(fat/jpnn)