Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menkumham Digugat Lakukan Pensiun Dini

Selasa, 07 Februari 2012 – 11:33 WIB
Menkumham Digugat Lakukan Pensiun Dini - JPNN.COM
Karta menambahkan, sebagai pejabat struktural, semestinya 11 kliennya tersebut pensiun pada usia 60 tahun. Namun belum genap usia pensiun, mendadak mereka sudah diberhentikan secara sepihak. “Sebagai menteri yang berasal dari pengacara, seharusnya dia lebih memahami aturan. Bukan malah bertindak arogan,” tegasnya.

 

Di samping itu, Amir Syamsuddin yang juga Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat itu dinilai telah melanggar Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Aparatur Nomor 8 tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS dalam jabatan struktural sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 13 tahun 2002 yang mengatur Pemberhentian PNS antara lain karena mencapai batas usia pensiun. (dms)

JAKARTA - Dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan melakukan pensiun dini secara sepihak, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin,  digugat

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close