Menkumham Digugat Lakukan Pensiun Dini
Selasa, 07 Februari 2012 – 11:33 WIB
Di samping itu, Amir Syamsuddin yang juga Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat itu dinilai telah melanggar Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Aparatur Nomor 8 tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS dalam jabatan struktural sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 13 tahun 2002 yang mengatur Pemberhentian PNS antara lain karena mencapai batas usia pensiun. (dms)