Menkumham Digugat Lakukan Pensiun Dini
Selasa, 07 Februari 2012 – 11:33 WIB
“Akibat keputusan Menkumham yang cacat hukum telah mengakibatkan keresahan dan kerugian bagi klien kami. Karena 11 klien kami belum mencapai batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam PP Nomor 32 junto PP Nomor 13 tahun 2002,” kata Muara Karta di Jakarta, Senin (6/2).
Selain itu, Karta menjelaskan, dalam surat pemberhentian dengan hormat yang ditandatangi Menkumham Amir Syamsuddin tanggal 1 Desember 2011 tersebut, tidak ada paraf Kepala Biro Kepegawaian dan Sekretaris Jenderal Kemenkumham. “Jelas ini ada ketidakberesan karena pejabat terkait belum menyetujui pemberhentian tersebut,” tegasnya
JAKARTA - Dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan melakukan pensiun dini secara sepihak, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, digugat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
Minggu, 24 November 2024 – 00:01 WIB - Lingkungan
Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
Sabtu, 23 November 2024 – 18:53 WIB - Humaniora
Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
Sabtu, 23 November 2024 – 17:42 WIB - Humaniora
PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
Sabtu, 23 November 2024 – 17:42 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bulutangkis
China Masters 2024: Jonatan Christie Berkali-kali Memukul Nomor 1 Dunia
Minggu, 24 November 2024 – 05:05 WIB - Pilkada
Survei Publicsensum: Elektabilitas Isran-Hadi Makin Moncer di Pilkada Kaltim
Minggu, 24 November 2024 – 00:50 WIB - Pilkada
Puluhan Sukarelawan Pramono-Rano Deklarasi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Kampanye Akbar
Minggu, 24 November 2024 – 00:42 WIB - Sport
FIFA Sebut Peluang Indonesia Melaju ke Piala Dunia 2026 Bukan Lagi Mimpi
Sabtu, 23 November 2024 – 19:22 WIB - Kesehatan
6 Khasiat Susu Almond, Bikin Tulang Makin Kuat
Minggu, 24 November 2024 – 02:01 WIB