Menkumham Dituding Salahgunakan Wewenang
Amelia Yani Sah Ketua Umum PPRNRabu, 14 Maret 2012 – 22:22 WIB
"Fatwa itu dikeluarkan dengan mekanisme yang menyahi aturan. Bagaimana bisa seorang ketua muda mengeluarkan fatwa tanpa melibatkan ketua dan wakil ketua MA. Ini jelas sebuah pelanggaran," tegas Kaligis.
Berdasarkan sumber yang dipercaya, bahwa fatwa tersebut tak memiliki kekuatan hukum karena tidak mengikutsertakan Ketua MA dan hanya disahkan oleh Paulus Effendi Lotulung. Sehingga dianggap tak layak disebut fatwa dan membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang mengesahkan Amelia Ahmad Yani sebagai pimpinan PPRN.
Sebagaimana surat keputusan bersama antara MA dan Komisi Yudusial (KY) tahun 2009, tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim, menyebutkan ‘Hakim tidak boleh memberikan keterangan, pendapat, komentar, kritik, atau pembenaran secara terbuka atas suatu perkara atau putusan pengadilan baik yang belum maupun yang sudah mempuyai kekuatan hukum tetap dalam kondisi apapun’.