Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com
Munas PERADI 2020

Menkum HAM Dorong Tiga Kubu Pengurus Peradi Segera Berdamai

Sabtu, 29 Februari 2020 – 12:40 WIB
Menkum HAM Dorong Tiga Kubu Pengurus Peradi Segera Berdamai - JPNN.COM
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly bersama Ketua Umum Peradi Juniver Girsang dan sejumlah tokoh pada acara Pembukaan Munas Peradi di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Jumat (28/2) malam. Foto: Humas Munas Peradi 2020

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengimbau tiga kubu Pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) untuk duduk bersama menyelesaikan perbedaan sehingga nantinya segera berdamai.

Hal tersebut disampaikan Menkum HAM Yasonna H Laoly mewakili Wakil Presiden pada saat Pembukaan Munas Peradi yang berlangsung di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Jumat (28/2) malam.

Munas Peradi ini berlangsung hingga 1 Maret 2020 dengan membahas sejumlah agenda di antaranya Pemilihan Ketua Umum Peradi periode 2020-2025.

Menkum HAM Dorong Tiga Kubu Pengurus Peradi Segera Berdamai

Ketua Umum PERADI Suara Advokat Indonesia (SAI) Juniver Girsang. Foto: Dok. Humas Munas Peradi 2020

Dalam kesempatan itu, Menkum HAM menceritakan upaya yang dilakukannya agar tiga kepengurusan Peradi ini dapat bersatu.

Menurut Yasonna, beberapa hari lalu menjelang pelaksanan Munas Peradi ini, dirinya mendampingi Menko Polhukam Mahfud MD memfasilitasi pertemuan dengan tiga pengurus Peradi yakni kubu Ketua Umum PERADI Fauzie Yusuf Hasibuan, Ketua Umum PERADI Rumah Bersama Advokat (RBA) Luhut Pangaribuan dan Ketua Umum PERADI Suara Advokat Indonesia (SAI) Juniver Girsang. Ketiganya sudah menandatangani surat pernyataan dan kesiapannya untuk bersatu.

Menkum HAM berharap tiga kepengurusan Peradi ini dapat duduk bersama dan menyelesaikan perbedaan dalam waktu tiga bulan ke depan.

Menkum HAM Yasonna Laoly berharap tiga kepengurusan Peradi ini dapat duduk bersama dan menyelesaikan perbedaan dalam waktu tiga bulan ke depan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News