Fahri Bachmid: Putusan MK Kuatkan Peradi Sebagai Single Bar Association
jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid menilai Putusan Mahkmah Konstitusi (MK) terkait Perkara Nomor : 35/PUU XVII/2018 soal Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai organisasi advokat tunggal sudah tepat sesuai argumentasi yuridis dan konstitusional.
Menurut dia, walaupun secara teknis yuridis amarnya adalah menolak permohonan para pemohon, dari segi pertimbangan hukumnya MK menegaskan hal-hal substansial yang secara materil menjadi pokok permasalahan, konflik dan perpecahan yang selama ini terjadi di kalangan profesi Advokat itu sendiri.
“Putusan MK itu menguatkan Peradi sebagai organ negara yang bersifat single bar association. Argumentasi yuridis dan konstitusional yang mahkamah gariskan dan tegaskan dalam pertimbagan hukumnya adalah sangat kuat dan mempunyai basis legal-konstitusional jika dilihat dari segi filosofis dan akademik,” ujar Fahri, Jumat (29/11)
Menurut Fahri, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa persoalan konstitusionalitas organisasi advokat sebagaimana dimaksudkan Pasal 28 ayat (1) UU Advokat telah selesai dan dipertimbangkan.
Yakni Peradi merupakan singkatan (akronim) dari Perhimpunan Advokat Indonesia sebagai organisasi advokat satu-satunya wadah profesi advokat.
Menurut dia, putusan MK ini bernomor 014/PUU-IV/2006 tangga 30 November 2006 silam.
Putusan MK ini, sambung Fahri, memiliki kewenangan sebagaimana ditentukan dalam UU Advokat untuk melaksanakan pendidikan khusus profesi advokat.
Hal itu tercantum pada Pasal 2 ayat (1) UU No.18/2003, yakni melaksanakan pengujian calon Advokat Pasal 3 ayat (1) huruf f, melaksanakan pengangkatan Advokat [asal 2 ayat (2), membuat kode etik Pasal 26 ayat (1), membentuk Dewan Kehormatan Pasal 27 ayat (1), membentuk Komisi Pengawas Pasal 13 ayat (1), melakukan pengawasan Pasal 12 ayat (1), memberhentikan Advokat Pasal 9 ayat (1).