Menkumham Haqqul Yaqin Perppu Ormas Diterima DPR
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly meyakini Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasayarakat, akan diterima DPR.
Menurut Yasonna, setelah diumumkan oleh Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto, pemerintah bakal segera membawa Perppu tersebut ke DPR.
"Haqqul yaqin (tingkat keyakinan paling tinggi) diterima DPR," kata Yasonna di kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (12/7).
Yasonna menepis anggapan publik bahwa penerbitan Perppu dilakukan pemerintah untuk memuluskan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), yang dinyatakan bertentangan dengan Pancasila.
"Ndak lah, masa hanya satu (HTI) saja,"
Namun, pihaknya enggan mengungkap ada berapa banyak ormas yang akan dibubarkan menggunakan Perppu tersebut.
Mantan politikus Senayan dari PDI Perjuangan ini hanya mengatakan, dengan UU Ormas yang sebelumnya sangat sulit bagi pemerintah membubarkan ormas.
"UU Ormas yang lama hampir tidak memungkinkan untuk melakukan pembubaran seprti itu. Sangat sulit. Jangan biarkan sampai terjadi hal yang tidak baik ke depannya," pungkas dia. (fat/jpnn)