Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menkumham: Jauh Sebelum Ferdy Sambo Sudah Dibahas, Gila Saja Cara Berpikirnya

Kamis, 16 Februari 2023 – 15:37 WIB
Menkumham: Jauh Sebelum Ferdy Sambo Sudah Dibahas, Gila Saja Cara Berpikirnya - JPNN.COM
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menyatakan KUHP baru yang sudah disahkan tidak didesain khusus untuk melindungi Ferdy Sambo dari pidana hukuman mati. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menyatakan KUHP baru yang sudah disahkan tidak didesain khusus untuk melindungi Ferdy Sambo dari pidana hukuman mati.

Hal itu disampaikan Yasonna mengenai tudingan yang menyebut Pasal 100 di KUHP baru sengaja disiapkan untuk Ferdy Sambo agar lolos dari hukuman mati.

Yasonna mengatakan Pasal 100 di KUHP baru tersebut sudah dibahas jauh sebelum Ferdy Sambo terlibat dalam kasus pembunuhan Yosua hingga dijatuhi vonis mati.

“Itu dibahas jauh sebelum ini. Jadi, itu berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, pelaksanaan hukuman mati itu tidak absolut, jadi harus ada kesempatan,” kata Yasonna di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/2).

Oleh karena itu, kader PDI Perjuangan itu merasa heran jika ada pihak yang berpikir bahwa pasal itu dibuat untuk menguntungkan Ferdy Sambo.

“Jadi, bukan berarti, jauh sebelum Sambo sudah dibahas, gila saja cara berpikirnya, sudah aneh saja,” ujarnya.

Seperti diketahui, sebuah video beredar di media sosial yang memuat Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.

Pada video itu tertulis narasi dengan penulisan yang terdapat sejumlah typo; "Ketika Sambo mau di hukum mati, mereka gerak cepat dengan merefisi undang2 hukuman mati proses kilat".

Yasonna mengatakan Pasal 100 di KUHP baru tersebut sudah dibahas jauh sebelum Ferdy Sambo terlibat dalam kasus pembunuhan Yosua hingga dijatuhi vonis mati.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News