Menkumham: Koruptor Dimiskinkan
Jumat, 09 April 2010 – 19:03 WIB
Hanya saja usulan perubahan bukan dari pemerintah. Pengusul bisa dari pihak lain melalui uji materiil ke Mahkamah Konstitusi. "Yang bikin dulu pemerintah, masa kita yang ajuin materiil juga. Pemerintah lawan pemerintah dong," tambahnya.
Masih terkait koruptor, lanjut dia, Kementerian Hukum dan HAM akan menempatkan seluruh napi koruptor yang ada di Jakarta di Lapas Cipinang.
"Tunggu aja tanggal 27 April," kata Patrialis, saat ditanya mekanisme pemindahan napi khusus tersebut. Seperti diketahui hanya KPK yang menempatkan napinya di Lapas Cipinang begitu perkaranya berkekuatan hukum tetap (inkracht).