Menkumham Minta MKN Awasi Notaris Secara Profesional
Ia juga meminta agar majelis mendukung aparat penegak hukum dalam proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan terhadap notaris yang bermasalah.
“Jumlah notaris yang banyak menimbulkan persaingan tidak sehat, yang dapat mengurangi kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, anggota majelis diharapkan memiliki komitmen tinggi dan terus memperbarui pengetahuan mereka sesuai perkembangan peraturan,” ujar Yasonna.
Menkumham juga menyoroti keikutsertaan Indonesia sebagai anggota dari Financial Action Task Force (FATF) dapat menunjukkan keseriusan negara dalam memerangi TPPU dan TPPT.
Pengawasan notaris yang efektif diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor dan pelaku usaha, yang pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Yasonna juga mengingatkan notaris untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), mengisi data Beneficial Ownership (BO), dan melaporkan transaksi keuangan mencurigakan melalui aplikasi Government Anti-Money Laundering (goAML).
Pengawasan profesional dan komprehensif terhadap notaris mutlak diperlukan untuk menjaga integritas sistem hukum dan mendukung perekonomian nasional melalui Kemenkumham sebagai pengawas yang tugas dan fungsinya ada pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). (dil/jpnn)