Menkumham: SBY-Boediono Tak Bisa Dimakzulkan
Selasa, 02 Februari 2010 – 11:48 WIB
Begitu pula, menurut Patrialis, soal perbuatan tercela. "Tidak ada isu sama sekali soal perbuatan tercela. Apalagi fakta, sama sekali tidak ada," katanya.
Lalu, bagaimana perbedaannya dengan penggulingan Gus Dur? "Berbeda. Zaman Gus Dur, kita sedang dalam proses melakukan perubahan Undang-Undang Dasar. Gus Dur dulu pakai Tap MPR, makanya sangat gampang (digulingkan). Sekarang, proses demokrasi pun harus melalui hukum, yaitu melalui Mahkamah Konstitusi. MK bisa menyatakan bahwa pendapat DPR itu tidak benar," pungkasnya. (gus/jpnn)