Menkumham: SBY-Boediono Tak Bisa Dimakzulkan
Selasa, 02 Februari 2010 – 11:48 WIB
Patrialis juga menyebutkan bahwa Perppu No 4 yang dijadikan landasan untuk mengambil kebijakan bailout masih sah diberlakukan. "Sampai hari ini, eksistensi Perppu itu masih berlaku. Masih sah. Karena belum ada UU secara formal yang menolak Perppu tersebut," katanya.
Selain dari segi formal, kata Menkumham, ada pula alasan dari sisi materil. "(Dalam) pasal 7 (a) dan 7 (b), pemakzulan itu (dilakukan) apabila Presiden dan Wakil Presiden melakukan pengkhianatan terhadap negara. Sekarang kita analisa, pengkhianatan yang mana? Justru Presiden dan Wakil Presiden sangat serius dalam mengukuhkan dan menjaga NKRI," tegas Patrialis lagi.