Menkumham Tetap Akui PPP Kubu Romi, Djan Faridz Siapkan Gugatan Lagi
jpnn.com, JAKARTA - Konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) makin panas setelah penyerbuan dan perusakan kantor pusat partai berlambang Kakbah itu di Jalan Diponegoro Nomor 60, Menteng, Jakarta Pusat, pertengahan Juli lalu.
Ketua umum PPP versi muktamar Jakarta, Djan Faridz akan mengembalikan muruah partainya. Djan menjelaskan, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan PPP pada 20 Oktober 2015 lalu.
Melalui putusan nomor 504K/TUN/2015, MA membatalkan Surat Keputusan (SK) Menkumham nomor M.HH-07.AH.11.01 tahun 2014 tanggal 28 Oktober 2014 yang mengesahkan kepengurusan PPP kubu M Rohamurmuziy.
Namun, kata Djan, Menkumham tanpa dasar hukum serta bertentangan dengan putusan MA malah membuat keputusan kontroversial. Yakni mengeluarkan SK nomor M.HH-06.AH.11.01 tahun 2016 yang kembali mengesahkan kepengurusan Romahurmuzy.
"Hak asasi kami sebagai partai Islam tertua di Indonesia sudah dicederai dengan dikeluarkannya SK Menkumham tersebut," kata Djan di kantor kuasa hukumnya, Arsyad Arsyad & Co, Law Office, di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (31/7).
Karena itu, Djan akan menempuh langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mantan ketua PWNU DKI itu juga memohon dukungan ulama dan umat Islam untuk membantu PPP melakukan konsolidasi menjelang Pemilihan Umum 2019.
Dia mempertanyakan keputusan Menkumham ngotot memberi SK untuk PPP Romahurmuziy. Padahal, posisi PPP kubu Djan sudah diperkuat putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap.
Mantan senator asal DKI itu pun mengingatkan Menkumham agar tak melanggar sumpah jabatan lantaran melanggar aturan. "Tolonglah, Menkumham jangan main-main dengan sumpah jabatan," lanjut Djan.