Menlu Nigeria Lobi DPR
Minta Keringanan Hukuman bagi WarganyaKamis, 30 Oktober 2008 – 17:32 WIB
Warga Nigeria yang saat ini telah divonis hukuman mati berjumlah 11 orang dan 10 orang lainnya sedang dalam proses persidangan. Semuanya terkait kasus penggunaan maupun peredaran narkoba.
Tosari Wijaya menanggapi, sesuai proses hukum permasalahan tersebut bisa diselesaikan melalui ekstradisi. Namun saat ini antara Indonesia dengan Nigeria belum ada perjanjian ekstradisi.
Namun apakah warga negara yang terjerat narkoba bisa dibebaskan atau tidak, menurut Tosari sepenuhnya diserahkan kepada hukum yang berlaku. “Karena ini sudah menjadi putusan final hukum, maka harus bisa dihargai,” tegasnya.