Menlu Retno Ingatkan Malaysia soal Kontribusi Besar PMI
“Pada saat yang sama, saya sangat memahami keprihatinan pemerintah Indonesia terhadap kesejahteraan pekerja migran Indonesia di Malaysia. Di bawah kepemimpinan (Perdana Menteri) Anwar Ibrahim, Malaysia akan berupaya mengendalikan kasus-kasus hukum yang melibatkan pekerja migran Indonesia supaya keadilan dapat ditegakkan berlandaskan UU yang berlaku,” ujar dia.
Pada 1 Agustus lalu, pemerintah Indonesia secara resmi membuka perekrutan dan penempatan pekerja migran Indonesia ke Malaysia, setelah sempat dibekukan menyusul temuan bahwa Malaysia masih menerapkan system maid online (SMO), bukan ONS, dalam proses perekrutan dan penempatan pekerja migran sektor domestik.
Indonesia menentang SMO karena pemerintah tidak dapat memantau besaran gaji, lokasi penempatan, serta kondisi pekerja migran di Malaysia.
Sedangkan ONS dinilai lebih bisa memastikan pemenuhan hak dan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia.
Berdasarkan data Bank Indonesia, jumlah pekerja migran prosedural di Malaysia mencapai 1,6 juta orang pada akhir 2022.
Jika ditambah dengan pekerja non prosedural maka jumlahnya bisa mencapai lebih dari dua juta orang.
Yuk, Simak Juga Video ini!