Menolak Dipanggil KPK, Maruli Melawan?
“Mau dibantah boleh saja. Tapi fakta yang diterima oleh penyidik harus benar benar berdasarkan bukti-bukti yang ada. Itu pola yang digunakan penyidik. Penyidikan itu tidak boleh berdasarkan persepsi,” kata perempuan pertama yang menjadi komisioner KPK itu.
Sebelumnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan terdakwa mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella pada 16 November 2015, Evy Susanti yang dihadirkan sebagai saksi mengakui pernah mendengar dari pengacaranya, O.C. Kaligis, bahwa ada uang yang sudah diserahkan kepada Maruli di kejagung.
Saat itu, O.C. Kaligis memberikan uang Rp 300 juta yang diduga untuk mengamankan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah di provinsi Sumatera Utara pada 20122013 yang menyeret mantan gubernur Gatot Pujo Nugroho. Kasus itu ditangani oleh kejagung.
(JPG)