Menolak Direlokasi, Purnawirawan TNI AD dan Masyarakat Audiensi dengan Komisi I DPR
Lebih lanjut dia mengatakan, presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara telah memerintahkan kepada Menko Polhukam untuk mengadakan Rakor pada 21 Januari 2020 lalu yang menghasilkan keputusan di antaranya agar menghentikan relokasi, karena lahan tersebut bukan milik TNI atau Kodam Jaya.
Dari surat yang dikeluarkan Menko Polhukam dengan nomor B.408/HK.00.01/02/2020 tertanggal 13 Februari 2020 kepada Pangdam Jaya dijelaskan bahwa telah dilakukan rapat koordinasi yang dihadiri oleh perwakilan Kodam Jaya, Kanwil BPN DKI Jakarta, perwakilan kantor Pertanahan Jakarta Barat, pihak PT Pertamina (Persero) dan masyarakat yang didampingi kuasa hukum dari Victor & Victor.
Hasil Rakor disebutkan bahwa lahan di Pos Pengumben yang ditempati oleh sejumlah purnawirawan TNI AD dan warga belum memiliki status kepemilikan.
Relokasi sendiri dilakukan atas permohonan kepemilikan Tan Rudy Setiawan selaku penerima gadai girik pada tahun 1970-an.
Selanjutnya terinformasi bahwa lahan tanah Pos Pengumben pada awalnya adalah objek perjanjian antara PT Pertamina (Persero) dengan PT Isa Contractor/Biro Isa untuk dilakukan pembebasan oleh Biro Isa menggunakan dana dari Pertamina yang berasal dari keuangan negara.
Namun, sejak Perjanjian Tambahan antara Tim Keppres qq PT Pertamina dengan Biro Isa pada 22 September 1979 hingga saat ini belum melaksanakan kewajibannya, yaitu mengembalikan dokumen-dokumen kepemilikan, di antaranya girik-girik, bestek beserta turunan lainnya malah justru pada kurun tahun 2000-an digadaikan.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi tersebut, terinformasi bahwa lahan tanah Pos Pengumben berstatus tanpa kepemilikan yang saat ini ditempati warga dan purnawirawan TNI AD selama 40 tahun terakhir.
Karena itu, Kodam Jaya diminta tidak melanjutkan relokasi guna menghindari adanya bentrok dengan warga.