MenPAN-RB dan Mendagri Keluarkan SKB, PNS dan PPPK Wajib Netral
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo bersama dengan Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan menandatangani surat keputusan bersama (SKB) mengenai Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.
Menteri Tjahjo mengatakan, penerbitan SKB ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi ASN baik PNS maupun PPPK di seluruh Indonesia untuk tetap menjaga netralitasnya dan tidak terlibat dalam politik praktis di masa pilkada serentak.
Sebagaimana tercantum dalam UU No. 5/2014 tentang ASN, netralitas dimaksudkan PNS dan PPPK tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.
"Dengan demikian, meski hak suara PNS dan PPPK sebagai pemilih tidak dicabut, tetapi perlu diatur agar ASN tidak melanggar asas netralitas dalam kontestasi pemilihan kepala daerah," terang Tjahjo di Jakarta, Kamis (10/9).
Dia melanjutkan, berbagai pengaturan yang tercantum dalam SKB ini bertujuan untuk mendorong sinergisitas serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi dari instansi pusat dan daerah dalam mengawasi ASN selama pesta demokrasi berlangsung.
“Selain itu, SKB ini juga ditujukan untuk menjadi pedoman dalam mewujudkan kepastian hukum terhadap penanganan pengaduan netralitas ASN,” lanjutnya.
Pilkada serentak tahun ini, diikuti 270 daerah yang terdiri dari 9 provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.
Dari seluruh rangkaian Pilkada, terdapat empat tahap yang berpotensi terjadi pelanggaran netralitas, yakni dari sebelum pelaksanaan tahapan pilkada, tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah, tahap setelah penetapan calon kepala daerah, serta tahap setelah penetapan kepala daerah yang terpilih.