MenPAN-RB dan Mendagri Keluarkan SKB, PNS dan PPPK Wajib Netral
Dengan terbitnya SKB ini, diharapkan dapat mengoptimalkan penanganan keterlibatan ASN dalam politik praktis yang memiliki potensi tinggi untuk terjadi.
Implementasi SKB ini meminimalisir dampak ketidaknetralan ASN dan ASN dapat fokus untuk menjalankan fungsinya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa Indonesia.
Perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan didaulat sebagai saksi dalam proses ini.
Tindak lanjut setelah penandatanganan SKB ini adalah pembentukan Satuan Tugas Pengawasan Netralitas ASN untuk dapat mengawal ASN dalam gelaran Pilkada serentak ini.
Kementerian Dalam Negeri telah berupaya untuk menunda mutasi jabatan di pemerintah daerah guna menghindari kepentingan politis dalam jabatan tertentu.
Sementara, Ketua Bawaslu Abhan menekankan agar ASN tidak menjadi alat kekuasaan dan fokus untuk melayani masyarakat serta terbebas dari kepentingan politik. (esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: